SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN DARUL MUTTAQIN
NOMOR
: 05/ YADAMU/ 1431/ 2010
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGURUS HISBAWATI PONDOK PESANTREN TERPADU BUSTANUL ARIFIN YAYASAN DARUL MUTTAQIN
PENGURUS
YAYASAN DARUL MUTTAQIN
MENIMBANG:
a.
Bahwa untuk melaksanakan salah
satu program amal atau usaha Yayasan Darul Muttaqin adalah mendirikan dan
mengelola Pesantren Terpadu, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 5 ayat, (1)
Angaran dasar yayasan.
b.
Bahwa untuk melaksanakan usaha
atau program amal dimaksud, perlu ditetapkan HISBAWATI dimaksud dengan Surat
Keputusan Pengurus Yayasan.
MENGINGAT:
- Ketentuan pasal 5 ayat (1) dan pasal 15 Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Cendri Nafis Mariestha, SH di Takengon tanggal 26 Mei 2000 Nomor 15
- Pasal 8 huruf C Anggaran Rumah Tangga Yayasan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan pengurus Yayasan Tanggal 27 Dzulqo’dah 1431 H / 04 November 2010 M.
MEMPERHATIKAN
- Saran atau pendapat dan kesimpulan musyawarah lengkap pengurus Yayasan Darul Muttaqin di Pondok Sayur tanggal 27 Dzulqo’dah 1431 H / 04 November 2010 M.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Mengangkat dan menetapkan
HISBAWATI sebagai Pengurus
Organisasi Santri Pondok Pesantren Terpadu Bustanul Arifin masa bakti
2010 – 2011 M.
KEDUA : HISBAWATI dimaksud
diatas, beramal untuk melaksanakan Program kegiatan santri dan atau
usaha sebagaimana ditetapkan dalam Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tanggga dan
Program Amal serta keputusan lainnya yang telah dan akan ditetapkan kemudian.
KETIGA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan perubahan bilamana diperlukan
DITETAPKAN DI :
PONDOK SAYUR
PADA TANGGAL :
01 Dzulhijjah 1431 H
08 November 2010 M
PENGURUS YAYASAN DARUL MUTTAQIN
PIMPINAN
DAYAH
TGK SYARQAWI ABD SHOMAD
Lampiran: Surat Keputusan Pimpinan
Pondok Pesantren Terpadu Bustanul Arifin
STRUKTUR KEPENGURUSAN HISBAWATI
PONDOK PESANTREN TERPADU
BUSTANUL ARIFIN
PERIODE 2010-2011
Penasehat :
Ketua Yayasan Darul Muttaqin
Abuya Syarqawi Abdusshamad
Penanggung Jawab :
Tgk. Saidi M. Nurdin S.Pd
Tgk. Yusrol Hana S.Pd.I
Tgk. Safriadi, S.Pd
Pembina :
Tgk. Ihsan Baehaqi
Tgk. Very Sonevil
Tgk. Agumanto
1. Ketua : Wardah Laila
2. Sekretaris : Ona Safrida
3. Bendahara : Jannati
SEKSI-SEKSI
1. Seksi
Ibadah : Sahrawati
Sherly Karlinda
2. Seksi
Bahasa : Zahraturrahmi
Latifah
Sri Wahdini
3. Seksi
Pendidikan : Atiqa
Yuni Mahara
4. Seksi
Kebersihan : Fadlina
Dalina Budiana
Salawati
5. Seksi
Kesehatan : Ernawati
Maysarah
Fitri
6. Seksi
Keamanan : Devi Nurhasanah
Sari Fitri Ramadani
Afnani
DITETAPKAN DI :
PONDOK SAYUR
PADA TANGGAL :
03 Dzulhijjah 1431 H
10 November 2010 M
PENGURUS YAYASAN DARUL MUTTAQIN
PIMPINAN
DAYAH
TGK. SYARQAWI ABD SHOMAD
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN DARUL MUTTAQIN
NOMOR
: 05/ YADAMU/ 1431/ 2010
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGURUS HISBA PONDOK PESANTREN TERPADU BUSTANUL ARIFIN YAYASAN DARUL MUTTAQIN
PENGURUS
YAYASAN DARUL MUTTAQIN
MENIMBANG:
c.
Bahwa untuk melaksanakan salah
satu program amal atau usaha Yayasan Darul Muttaqin adalah mendirikan dan
mengelola Pesantren Terpadu, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 5 ayat, (1)
Angaran dasar yayasan.
d.
Bahwa untuk melaksanakan usaha
atau program amal dimaksud, perlu ditetapkan HISBA dimaksud dengan Surat
Keputusan Pengurus Yayasan.
MENGINGAT:
- Ketentuan pasal 5 ayat (1) dan pasal 15 Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Cendri Nafis Mariestha, SH di Takengon tanggal 26 Mei 2000 Nomor 15
- Pasal 8 huruf C Anggaran Rumah Tangga Yayasan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan pengurus Yayasan Tanggal 27 Dzulqo’dah 1431 H / 04 November 2010 M.
MEMPERHATIKAN
Saran atau
pendapat dan kesimpulan musyawarah lengkap pengurus Yayasan Darul Muttaqin di
Pondok Sayur tanggal 27 Dzulqo’dah 1431 H / 04 November 2010 M.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Mengangkat dan menetapkan
HISBA sebagai Pengurus Organisasi
Santri Pondok Pesantren Terpadu Bustanul Arifin masa bakti 2010 – 2011 M.
KEDUA : HISBAWAN dimaksud
diatas, beramal untuk melaksanakan Program kegiatan santri dan atau
usaha sebagaimana ditetapkan dalam Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tanggga dan
Program Amal serta keputusan lainnya yang telah dan akan ditetapkan kemudian.
KETIGA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan perubahan bilamana diperlukan
DITETAPKAN DI : PONDOK SAYUR
PADA TANGGAL :
01 Dzulhijjah 1431 H
08 November 2010 M
PENGURUS YAYASAN DARUL MUTTAQIN
PIMPINAN
DAYAH
TGK SYARQAWI ABD SHOMAD
Lampiran: Surat Keputusan Pimpinan
Pondok Pesantren Terpadu Bustanul Arifin
STRUKTUR KEPENGURUSAN
HISBA
PONDOK PESANTREN TERPADU
BUSTANUL ARIFIN
PERIODE 2010-2011
Penasehat :
Ketua Yayasan Darul Muttaqin
Abuya Syarqawi Abdusshamad
Penanggung Jawab :
Tgk. Saidi M. Nurdin S.Pd
Tgk. Yusrol Hana S.Pd.I
Tgk. Safriadi, S.Pd
Pembina :
Tgk. Ihsan Baehaqi
Tgk. Very Sonevil
Tgk. Agumanto
1. Ketua : Zaelani
2. Sekretaris : Zihar
3. Bendahara : Syamsul Bahri
SEKSI-SEKSI
1. Seksi
Ibadah : Ferdian
Alda Syahputra
2. Seksi
Bahasa : Rizkan
Mawan
3. Seksi
Pendidikan : Alfiandi Zikra
4. Seksi
Kesehatan : Nasruddin Ma’arif
Faidil Ahmad
5. Seksi
Kebersihan : Al-Fahri
Syahrizal
6. Seksi
Keamanan : Tarmizi
Asri Nuri
Arman Fahmi
Arrizal
Fitra
Hamidi
Zainal
Abidin
DITETAPKAN DI :
PONDOK SAYUR
PADA TANGGAL :
03 Dzulhijjah 1431 H
10 November 2010 M
PENGURUS YAYASAN DARUL MUTTAQIN
PIMPINAN
DAYAH
TGK. SYARQAWI ABD SHOMAD
Post a Comment